Rabu, 18 Maret 2009

Sertifikasi Guru Kaya dan Profesional

sumber: http://lpmpmaluku.net/opini.html

E-mail Print PDF
Saat ini, guru disibukkan tentang pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sertifikasi guru. Guru-guru sibuk menyiapkan persyaratan dalam proses sertifikasi. Sertifikasi dilakukan dalam kerangka perbaikan kualitas pendidikan dan menjaring guru kaya dan profesional. Upaya itu juga untuk mendapatkan kesejahteraan memadai sehingga harkat dan martabat guru terangkat. Perbaikan itu dimulai dari standar nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan tahun depan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Bersamaan harapan tersebut diperlukan tiga faktor penting. Pertama, hardware -- perangkat keras berkaitan dengan sarana prasarana seperti : lab. bahasa, IPA, komputer, perpustakaan, kesenian, olahraga dan lainnya. Kedua, software --- perangkat lunak, seperti : kurikulum, program pelajaran. Ketiga, man --- sumberdaya manusia seperti: guru, kepala sekolah, tata usaha, serta pengelola pendidikan lainnya.

Ketiga komponen tersebut, menentukan maju mundur pendidikan. Bersamaan dengan itu, melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berteriak agar anggaran 20 persen dipenuhi. Para guru mendesak pemerintah untuk segera memenuhi amanah UU demi perbaikan kualitas pendidikan. Tulisan ini penulis fokuskan pada sertifikasi guru kaya dan profesional untuk memperbaiki mutu pendidikan. Kaya dalam tulisan ini terkait dengan kualitas, profesionalisme dan komitmen terhadap profesi.

Guru kaya
Guru (baca, pendidik) merupakan profesi mulia dan terhormat, yang digugu dan ditiru. Guru memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup besar. Dengan demikian guru dapat menjalankan sistem pendidikan yang berlangsung seumur hidup (long life education). Aktivitas itu merupakan usaha sadar untuk merangsang berkembangnya aspek kognitif, afektif dan psikomotoris peserta didik secara maksimal. Untuk memaksimalkan tugas dan peran tersebut dibutuhkan guru kaya.

Guru kaya adalah guru yang memiliki kepribadian sejati dan kecakapan profesi. Kepribadian sejati sang guru didukung mentalitas, moralitas dan spiritualitas yang kuat. Dikatakan memiliki mentalitas pribadi yang kuat, bila selalu bersikap jujur, meyakini nilai-nilai, memegang teguh komitmen serta selalu meyakini bahwa kehidupan menyediakan segala sesuatu dalam porsi yang melimpah orang. Sedangkan kecakapan profesi ditentukan kemampuan personifikasi. Dikatakan memiliki kemampuan personifikasi bila mampu memotret pribadi peserta/orang lain yang diimbangi oleh pribadi yang memiliki pengetahuan, hasrat dan latihan. Kecakapan profesi diperoleh bila kecapakan yang dimiliki dilengkapi kecakapan akademis, intuitif dan rasa (Amir Tengku Ramli dan Erlin Trisulianti, 2003:8-10).

Guru memiliki tugas utama dalam proses belajar mengajar memainkan peran utama. Rangkaian peran pendidik dan peserta didik dilandasi relasi mutualis untuk mencapai tujuan pendidikan. Melahirkan manusia Indonesia seutuhnya yang intinya memiliki panduan kecerdasan intelektual (intellegence question), kecerdasan emosional (emosional intelligence) dan kecerdasan spiritual (spiritual intelligence). Untuk menggapai tujuan itu guru menggunakan pendekatan metode pembelajaran yang berbasis pengenalan kepribadian sejati, kecakapan profesi dan kemampuan membuka, menata dan memanfaatkan kebeningan hati nurani.

Yang jelas, guru kaya diharapkan melahirkan pelajar kaya yang memiliki seperangkat ilmu, iman dan amal shaleh. Di tengah kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pendidik dan peserta harus sama-sama memiliki kekuatan iman dan ilmu yang handal. Guru harus kreatif, inovatif dan proaktif merebut dan memanfaatkan sekecil apa pun peluang yang ada. Untuk mengatasi persoalan pendidikan yang kompleks diperlukan guru kaya. Guru yang menjalankan tugas keprofesionalannya dapat menciptakan serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan dengan kemajuan tingkah dan perkembangan siswa untuk mencapai tujuannya.

Menurut Tengku Ramli dan Trisulianti (2003:17-18) menulis bahwa guru kaya adalah guru yang memiliki tabungan kebaikan yang melimpah, menjadikan profesinya sebagai investasi jangka panjang dengan memberikan bekal ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan bagi kebaikan-kebaikan generasi mendatang. Guru kaya tidak terjebak pada motivasi jangka pendek yang mengedepankan to have (keinginan memiliki), tetapi mengejar tujuan jangka panjang dengan mengedepankan to be (keinginan menjadi).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar dan melatih, menilai, mengevaluasi dan menata proses belajar mengajar. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru khususnya dalam bidang kemanusiaan di sekolah dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua (Moh. Uzer Usman, 2004:7).

Tugas guru selanjutnya adalah menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan sebagai upaya memperbaiki kualitasnya. Guru yang profesional adalah guru yang melakukan proses belajar sebagai sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu.

Sang rasul pembangunan
Kebutuhan sertifikasi guru sekarang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Guru yang lulus sertifikasi memperoleh hak (baca, gaji) atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghasilan guru secara finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional. Melalui sertifikasi itu guru memperoleh penghargaan sepantasnya. Guru yang memenuhi syarat harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Setelah pengesahan Undang-Undang guru dan dosen, profesi si Oemar Bakri-nya Iwan Fals memberikan gairah baru bagi generasi muda untuk mengambil profesi itu. Kemauan pemerintah memperbaiki kesejahteraan guru dan kemudahan pengangkatan mereka memberikan angin segar akan profesi yang satu ini. Tuntutan perbaikan guru sebagai rasul pembangunan ala Soekarno, atau sering dininabobokan dengan sebutan sang pahlawan tanpa tanda jasa jika tidak diikuti kesejahteraan tidak ada artinya.
Selama ini, profesi guru memang kurang mendapat perhatian serius terkait kesejahteraan dan anggaran pendidikan. Adanya proses sertifikasi ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat guru. Pendidik sebagai proses untuk mencapai sesuatu yang lebih langgeng, lebih berarti dan berisi bagi hidup dan masa depan dirinya dan peserta didik. Pendidikan sebagai diamanahkan UUD 1945 yaitu memajukan, mencerdaskan dan mencerahkan anak bangsa ini.

Guru seyogyanya sejahtera, bukan seperti kata Anand Krisna “guru harus berani miskin”. Jika ingin kaya. Dia seharusnya menjadi pengusaha dan memperkaya diri lewat pendidikan, hal itu menghianati pendidikan itu sendiri”. Akibat minimnya kesejahteraan guru mempengaruhi generasi muda memilih profesi yang terhormat itu. Penelitian suatu media massa tentang profesi idaman pelajar SMU di beberapa daerah di Indonesia menyebutkan bahwa profesi pengusaha tertinggi sekitar 56,3 persen, sementara profesi guru/dosen sekitar 1,5 persen dan profesi ustadz atau tokoh agama hanya 0,7 persen. Profesi guru merupakan profesi di persimpangan jalan. Guru merupakan salah satu faktor pendukung pendidikan.
Ketulusan dan keihlasan guru menjalankan misi sosial sebagai misi kemanusiaannya sangat penting. Misi yang dijalankan sebagai panggilan hati nurani. Guru adalah seorang pencerah zaman. Guru ideal memiliki kepribadian tangguh menghadapi tantangan. Semoga misi mencerdaskan anak bangsa, tugas mulia agar dapat berjalan mulus.

-----------------------------------
Penulis adalah guru dan alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta